Pada suatu hari, Khalifah Harun Al-Rasyid mendengar keluhan dari seorang petani yang mengaku bahwa tanahnya telah disengketakan oleh tetangganya yang kaya dan kuat. Petani tersebut mengeluh bahwa tetangganya menggunakan kekuasaan dan pengaruhnya untuk merebut tanahnya secara tidak adil.
Khalifah, ingin memastikan keadilan, memutuskan untuk memberikan kasus ini kepada Abunawas untuk dipecahkan. Abunawas dikenal karena kecerdasannya dan ketegasannya dalam menjalankan hukum.
Abunawas memulai penyelidikan dengan hati-hati. Dia mendengarkan keluhan dari kedua belah pihak, mengumpulkan bukti-bukti, dan memeriksa status tanah yang disengketakan tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan yang teliti, Abunawas mengundang kedua belah pihak untuk hadir di pengadilan. Dia mendengarkan argumen mereka dengan seksama dan mempertimbangkan bukti yang telah dikumpulkan.
